Kesadaran Hukum Naik, Pengajuan KI di Kemenkumham Jakarta Melonjak

Kesadaran Hukum Naik, Pengajuan KI di Kemenkumham Jakarta Melonjak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DKI Jakarta mencatat peningkatan tajam pada layanan publik selama tahun 2025. Hingga 3 Desember 2025, jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) mencapai 297.544 permohonan.

Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Romi Yudianto, mengatakan lonjakan tersebut mencerminkan pertumbuhan ekosistem kreatif dan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum atas karya.

“Lonjakan tersebut menunjukkan pesatnya perkembangan ekosistem kreatif di Jakarta. Ini juga menandakan bahwa masyarakat kreatif semakin sadar pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi mereka,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Selain sektor KI, transaksi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) turut melonjak. Hingga Desember 2025, tercatat 483.770 layanan, meliputi kewarganegaraan, pewarganegaraan, hingga legalisasi elektronik apostille.

“Capaian ini menjadi indikator bahwa literasi hukum masyarakat semakin baik. Ini juga sekaligus menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Hukum,” kata Romi.

Fokus Digitalisasi dan Peningkatan Kepastian Hukum

Romi memastikan pihaknya akan terus memperkuat kualitas pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi, percepatan proses, dan kepastian hukum dalam setiap layanan yang diberikan guna menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Tessa Harumdila, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan fokus rencana aksi menghadapi tahun anggaran 2026, termasuk peningkatan kepatuhan dan manajemen kekayaan intelektual di wilayah.

“Kami juga menargetkan peningkatan signifikan pada aspek kepatuhan, termasuk capaian tingkat maturitas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Kanwil juga menaruh perhatian pada perluasan akses keadilan. Hingga kini, terdapat lebih dari 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah DKI Jakarta.

“Keberadaan 267 Posbankum adalah wujud nyata perluasan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Tessa.

Dikutip dari RRI.co.id