Ketua DPR Mendukung Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Ketua DPR Mendukung Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Puan mengatakan DPR melalui komisi terkait akan mendukung langkah pemerintah tersebut sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

“Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Kebijakan Dinilai Perlu Diperluas

Menurut Puan, kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak juga perlu diperluas hingga mencakup kelompok usia lainnya.

Ia menilai sejumlah negara di dunia telah menerapkan kebijakan serupa sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari risiko yang muncul di ruang digital.

Puan menambahkan bahwa kebebasan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memberikan dampak kurang baik bagi perkembangan anak.

“Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik,” ujarnya.

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Akses

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa implementasi aturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dikutip dari antaranews.com