Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang belakangan kembali mencuat. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin terjebak dalam polemik perubahan regulasi dan memilih fokus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku saat ini.
“Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Setyo menjelaskan, di bawah kepemimpinannya, KPK berpegang pada prinsip bekerja sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tetap menjalankan tugas berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Kami prinsipnya bekerja saja. Undang-Undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti kalau ada usulan atau perubahan, yang berkompeten sajalah yang urus,” katanya.
Wacana revisi UU KPK yang mengemuka mengarah pada usulan agar aturan dikembalikan ke UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni regulasi sebelum revisi pada masa pemerintahan Joko Widodo. Isu ini muncul setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Usai pertemuan tersebut, Abraham Samad menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya mengusulkan agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi. Pada 13 Februari 2026, Joko Widodo merespons usulan tersebut dan menyatakan setuju dengan gagasan itu.
Meski demikian, Juru Bicara Presiden Prabowo yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi UU KPK.
Di tengah dinamika tersebut, Setyo Budiyanto memastikan KPK tetap fokus pada pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan. Ia menegaskan bahwa polemik terkait wacana revisi UU KPK tidak akan mengganggu komitmen lembaga dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikutip dari metrotvnews.com
