Kewajiban Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027, Apakah Diperlukan?

Kewajiban Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027, Apakah Diperlukan?

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan kewajiban bagi seluruh perusahaan di Indonesia untuk mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terstandar, terintegrasi, dan konsisten di semua sektor sehingga kualitas data keuangan nasional dapat meningkat.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan,” ujar Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, Senin (24/11).

Pelaporan Melalui PBPK/FRSW

Laporan keuangan perusahaan nantinya disetor melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Meski bertujuan menyederhanakan sistem pelaporan, kebijakan ini menimbulkan perdebatan terkait urgensi dan dampaknya bagi pelaku usaha.

Alasan Pemerintah: Atasi Fragmentasi Data

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai langkah ini pada dasarnya ingin menyelesaikan masalah fragmentasi data antarinstansi pemerintah.

Ronny menyebut data keuangan perusahaan selama ini tersebar di berbagai lembaga seperti OJK, DJP, BKPM, dan BPS dengan format berbeda-beda, sehingga menyulitkan konsolidasi untuk perumusan kebijakan fiskal maupun deteksi risiko ekonomi.

“Inti dari PBPK adalah standardisasi dan konsolidasi data. Pemerintah butuh ‘single source of truth’ untuk data keuangan perusahaan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Namun menurut Ronny, persoalan utama bukan pada perusahaan, melainkan sistem pemerintahan yang belum terintegrasi.

Manfaat: Kebijakan Fiskal Lebih Presisi

Jika berjalan optimal, konsolidasi data dinilai dapat membuat analisis ekonomi pemerintah lebih akurat, mulai dari:

  • deteksi arus kas industri,
  • pemetaan sektor yang melambat,
  • prediksi potensi gagal bayar, hingga
  • respons cepat terhadap tekanan ekonomi.

“Pembenahan data akan membuat kebijakan fiskal lebih tepat sasaran dan pengawasan risiko lebih cepat,” katanya.

Risiko: Kontrol Berlebihan hingga Kebocoran Data

Meski secara konsep positif, Ronny mengingatkan risiko overreach apabila pemerintah terlalu dalam mengakses dapur finansial perusahaan tanpa batasan jelas. Ia juga menyoroti:

  • ancaman kebocoran data, mengingat keamanan siber pemerintah belum ideal,
  • beban kepatuhan baru bagi UKM yang perlu menyesuaikan sistem pelaporan,
  • potensi resistensi jika tata kelola platform tidak kuat.

“Jika governance lemah, niat baik justru bisa berubah menjadi beban,” tegasnya.

Tujuan Utama: Efisiensi, Bukan Menambah Beban

Peneliti CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai PBPK merupakan upaya merapikan ekosistem pelaporan keuangan nasional agar tidak lagi terjadi duplikasi pelaporan ke berbagai instansi.

“Pemerintah ingin semua data masuk lewat satu pintu supaya prosesnya lebih efisien dan standar pelaporannya sama,” ujarnya.

Menurut Yusuf, kebijakan ini justru bisa mengurangi beban administratif perusahaan karena tidak lagi perlu mengirim laporan ke banyak lembaga sekaligus.

Dikutip dari cnnindonesia.com