Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) hingga saat ini belum menjadi agenda legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Rifqi menyampaikan hal tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, untuk menanggapi wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.
Menurut Rifqi, saat ini undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah tetap diatur dalam UU Pilkada.
“Itu (pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR ini,” jelas Rifqi.
Terkait wacana pilkada langsung atau tidak, Rifqi menegaskan DPR selalu berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi. Ia menyinggung Pasal 18 ayat (4) yang menyebut bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
“Risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4), pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000, tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah. Ada yang mengusulkan langsung, melalui DPRD, atau bentuk lain seperti di Yogyakarta,” jelas Rifqi.
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR akan membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya, guna memastikan keputusan yang sesuai prinsip demokrasi.
Dikutip dari antaranews.com
