Komisi II DPR RI memastikan akan menampung aspirasi para pegiat kepemiluan dan demokrasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pembahasan revisi UU Pemilu tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada Januari 2026.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II akan membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi untuk menyampaikan pandangan serta gagasan terkait desain dan model pemilu ke depan.
“Terkait dengan revisi UU Pemilu, kami membagi menjadi dua term. Term yang pertama mulai Januari ini, kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi di Indonesia, apa pun pikiran dan pandangannya terkait desain pemilu dan model pemilu kita ke depan,” ujar Rifqi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Rifqi menegaskan, Komisi II sebagai alat kelengkapan DPR yang bertugas secara teknis membahas revisi UU Pemilu akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memuat berbagai isu krusial terkait penyelenggaraan pemilu. DIM tersebut selanjutnya akan dibahas di internal masing-masing partai politik.
“Kami memastikan meaningful participation insyaallah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam revisi UU Pemilu ini,” tegas Rifqi.
Sementara itu, pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPR yang membuka ruang partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR terus berkoordinasi secara intensif setelah revisi UU Pemilu ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Pemerintah pada posisi yang pertama tentunya berterima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II. Setelah masuk Prolegnas, intens untuk membahas, mempersiapkan DIM, kemudian memutuskan untuk rutin membuka partisipasi publik,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk menyusun UU Pemilu yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami pemerintah yang pasti adalah bagaimana kita berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meski kami paham masing-masing mewakili partai dengan pandangan berbeda, beliau menekankan apa pun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara,” kata Prasetyo.
Pembahasan revisi UU Pemilu ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih inklusif, adil, serta mampu menjawab tantangan demokrasi Indonesia ke depan.
Dikutip dari metrotvnews.com
