Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah dinonaktifkan, agar masyarakat tidak semakin terbebani.
Marwan menilai persoalan penonaktifan JKN PBI seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah karena anggaran untuk program tersebut tersedia dan tidak mengalami pengurangan. Oleh karena itu, ia meminta agar kepesertaan masyarakat yang telah dinonaktifkan dapat segera diaktifkan kembali.
Menurut dia, pengaktifan kembali kepesertaan JKN PBI dapat dilakukan sembari pemerintah melakukan perbaikan dan pemutakhiran data penerima bantuan. Dengan langkah tersebut, masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Marwan juga menekankan bahwa seluruh masyarakat yang menderita penyakit kronis seharusnya tetap ditanggung oleh program PBI, tanpa dibatasi oleh kriteria desil 1 hingga 5. Ia menilai bahwa masyarakat pada desil 6 hingga 10 pun perlu mendapatkan perlindungan apabila memiliki penyakit tertentu.
Dalam pembahasan di Komisi VIII DPR RI, Marwan menjelaskan adanya istilah “wisuda” bagi masyarakat yang sebelumnya tergolong miskin dan kemudian dinilai telah meningkat secara ekonomi sehingga tidak lagi menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, ia menegaskan bahwa konsep tersebut tidak dapat diterapkan pada urusan kesehatan. Menurutnya, bantuan kesehatan tidak bisa disamakan dengan bantuan sosial karena risiko sakit dapat menimpa siapa saja, terlepas dari kondisi ekonomi.
Marwan menilai kegaduhan di masyarakat seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat anggaran JKN PBI tersedia. Ia menekankan pentingnya validasi data agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan kepada kelompok yang secara ekonomi tergolong mampu.
Dikutip dari antaranews.com
