Balikpapan – Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan koordinasi pada hari kamis, 26 maret 2026 ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Balikpapan.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala UPTD PPRD Wilayah Balikpapan Bpk. Willie H. Yulian, SE., MM. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Samsat, termasuk optimalisasi kanal pembayaran, peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program-program peningkatan kepatuhan masyarakat. Sinergi antara instansi menjadi faktor penting dalam memastikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Kakanwil PT. Jasa Raharja Kalimantan Timur, Gentur A. Waseso, ST.,MM.,MBA., CRGP. menyampaikan bahwa kolaborasi yang kuat antara Jasa Raharja dan UPTD PPRD merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap melalui koordinasi yang intensif ini, seluruh instansi yang terlibat dalam pelayanan Samsat dapat terus memperkuat sinergi dan menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain memperkuat koordinasi kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi forum untuk saling bertukar informasi terkait dinamika pelayanan di lapangan serta potensi pengembangan program bersama guna meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui kesempatan ini, Jasa Raharja bersama UPTD PPRD Wilayah Balikpapan juga mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga berkontribusi pada keberlangsungan pelayanan publik serta perlindungan bagi pengguna jalan.
