Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang sekretaris camat dan lima direktur perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK. Saksi yang dipanggil antara lain ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin; AP, Direktur CV Mancur Berdikari; MAR, Direktur CV Lor Jaya; NAD, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah; RUD, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri; dan HD, Direktur CV Barok Konstruksi.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang wiraswasta berinisial NSY sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kesepuluh pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Sebanyak sepuluh orang ditangkap, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 19 Desember 2025 untuk diperiksa secara intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai penerima suap, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap.
Penyidikan KPK masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran suap dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Dikutip dari metrotvnews.com
