Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dalam rangka penyidikan, penyidik KPK memeriksa pihak swasta bernama Hendri Utama pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait aliran uang dalam perkara pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Budi menyampaikan, KPK belum dapat memerinci keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik. Informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan akan diungkap dalam proses persidangan.
KPK sebelumnya membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemprov Papua.
Dalam pengusutan sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan penyelewengan dana operasional dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Dugaan tersebut mencuat dalam perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dana operasional kepala daerah di Papua rata-rata mencapai Rp1 triliun per tahun. Dana tersebut diduga diminta sejak 2019 hingga 2022 dan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan makan dan minum.
“Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum,” ujar Alex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alex menegaskan, besaran dana operasional tersebut melanggar ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dikutip dari metrotvnews.com
