Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan diterimanya surat tersebut, Ira segera dibebaskan dari Rutan KPK.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 November 2025.
Surat rehabilitasi tersebut menjadi dasar pembebasan Ira dan penyetopan perkara korupsi terkait kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP Indonesia Ferry.
Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Tiga Tersangka
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga tersangka dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara untuk periode 2019–2022. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi
- Muhammad Yusuf Hadi
- Harry Muhammad Adhi Caksono
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR sejak 2024.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco melalui kanal YouTube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Aspirasi Masyarakat Jadi Dasar Usulan DPR
Dasco menjelaskan bahwa DPR mengusulkan pemberian rehabilitasi setelah menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait dinamika kasus ASDP yang mencuat sejak Juli 2024.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP sejak Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” kata Dasco.
Dengan selesainya proses administrasi di Kementerian Hukum dan diterimanya surat rehabilitasi oleh KPK, pembebasan Ira dan dua tersangka lain tinggal menunggu finalisasi proses internal lembaga antikorupsi tersebut.
Dikutip dari metrotvnews.com
