Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), pada Senin (5/1/2025). Beni akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
“KPK kembali memanggil saksi BS selaku wiraswasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/1/2025).
Budi menyampaikan, Beni sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir dan memberikan keterangan pada pemeriksaan hari ini.
“Pemeriksaan terhadap BS dijadwalkan oleh penyidik di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Beni Saputra merupakan salah satu saksi yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara dugaan suap ijon proyek tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dikutip dari metrotvnews.com
