Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pembagian kuota tambahan ibadah haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan didasarkan pada diskresi kebijakan. Penyidik mengklaim menemukan berbagai bukti yang mengarah pada dugaan aliran uang dalam proses pembagian kuota tersebut.
“Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu, bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.
Budi menyebut sejumlah saksi telah menyerahkan alat bukti berupa uang maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara pembagian kuota haji tambahan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait kasus tersebut.
“Juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
KPK menyatakan akan membeberkan secara rinci fakta-fakta hasil penyidikan dalam sidang praperadilan yang akan digelar di pengadilan.
Bantahan Yaqut
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, membantah tudingan tersebut.
Dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut menegaskan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jiwa jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menambahkan, pembagian kuota haji merupakan bagian dari yurisdiksi Arab Saudi sehingga terikat pada regulasi yang berlaku di negara tersebut, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia.
Menurut Yaqut, perkara ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik agar tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh kepentingan luas masyarakat.
Dikutip dari metrotvnews.com
