KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Bupati Pekalongan

KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Saat ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

“Nah kita lihat karena diperlukan kecukupan bukti. Tentunya kita tidak boleh menetapkan tersangka kalau memang buktinya belum cukup,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan di Pekalongan, KPK harus segera menentukan status hukum seseorang dalam waktu maksimal 1×24 jam. Saat itu, hanya Fadia Arafiq yang dinilai memiliki kecukupan bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Oleh karena itu, KPK memilih memberikan waktu kepada penyidik untuk melengkapi keterangan saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.

“Lebih baik kita memberikan waktu kepada para penyidik untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti sehingga bukti-bukti itu cukup,” ujar Asep.

Fadia Arafiq Ditahan 20 Hari

Dalam kasus ini, Fadia Arafiq diduga menerima manfaat dari PT RNB yang menjadi penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menduga Fadia mengintervensi sejumlah kepala dinas agar menggunakan jasa perusahaan tersebut. Ia disebut meminta berbagai instansi mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga rumah sakit daerah untuk memakai layanan outsourcing dari PT RNB.

Perusahaan tersebut diduga tetap memenangkan proyek meskipun terdapat pihak lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Selain itu, setiap perangkat daerah diduga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal proses pengadaan. Dengan begitu, perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran sesuai angka yang telah diketahui sebelumnya.

Dalam rentang waktu 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah (RSUD), serta satu kecamatan.

Total nilai proyek yang diterima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.

Saat ini, KPK telah menahan Fadia Arafiq untuk masa penahanan pertama selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dikutip dari metrotvnews.com