Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis, 15 Januari 2026. Ono diduga menerima uang dari pihak swasta Sarjan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik mendalami aliran uang yang diterima Ono terkait proyek di Bekasi. Meskipun total dana belum dirinci, KPK menekankan pemeriksaan bertujuan mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang dari pihak swasta. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mendukung proses pendalaman kasus ini.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Dikutip dari metrotvnews.com
