KPK Umumkan Penetapan Lima Tersangka Korupsi Pemeriksaan Pajak Jakarta Utara

KPK Umumkan Penetapan Lima Tersangka Korupsi Pemeriksaan Pajak Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan, tersangka ABD dan EY yang berperan sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kronologi perkara, Asep mengungkapkan bahwa pada September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses pengajuan sanggahan, AGS diduga menawarkan skema pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan pembagian Rp8 miliar sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar atau turun sekitar Rp59,3 miliar dari nilai awal. Untuk memenuhi permintaan fee, dana tersebut dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dan diserahkan secara tunai.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Dikutip dari RRI.co.id