Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nyumarno berkaitan dengan penelusuran aliran dana dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Pemeriksaan terhadap para saksi di perkara Bekasi hari ini berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini, yaitu berkaitan dengan suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 13 Januari 2026.
Budi menyampaikan, KPK belum memerinci jumlah uang yang diduga diterima oleh Nyumarno. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang diduga terkait dengan pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain Nyumarno, KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Pemeriksaan terhadap Beni dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterimanya, termasuk peruntukan dana tersebut.
“Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara ini guna memperkuat proses penegakan hukum.
Dikutip dari metrotvnews.com
