Kurs Dolar AS Turun Seiring Dicabutnya Kebijakan Tarif Trump

Kurs Dolar AS Turun Seiring Dicabutnya Kebijakan Tarif Trump

Dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada penutupan perdagangan Jumat waktu setempat (Sabtu WIB), setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan tarif resiprokal (timbal balik) yang didengungkan Presiden AS Donald Trump secara global. Sentimen pasar valuta asing langsung bereaksi terhadap putusan tersebut.

Mengutip Xinhua, Sabtu, 21 Februari 2026, indeks dolar yang mengukur kekuatan greenback terhadap enam mata uang utama dunia turun 0,13 persen menjadi 97,796.

Pergerakan Dolar AS terhadap Mata Uang Utama

Pada penutupan perdagangan di New York, euro menguat menjadi USD1,178 dari USD1,1763 pada sesi sebelumnya. Poundsterling Inggris juga naik menjadi USD1,3491 dari USD1,3451.

Dolar AS diperdagangkan pada 155,02 yen Jepang, lebih rendah dibandingkan 155,09 yen Jepang pada sesi sebelumnya. Mata uang Negeri Paman Sam itu juga turun menjadi 0,7754 franc Swiss dari 0,7759 franc Swiss.

Selain itu, dolar AS melemah menjadi 1,3686 dolar Kanada dari 1,3706 dolar Kanada. Terhadap kronor Swedia, dolar AS turun menjadi 9,054 dari 9,0773 pada sesi sebelumnya.

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

Dalam putusannya, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan pemberlakuan tarif besar-besaran oleh pemerintahan Donald Trump berdasarkan undang-undang darurat nasional merupakan tindakan ilegal.

Para hakim memutuskan Presiden AS tidak memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang AS. Hak untuk menetapkan pajak impor ditegaskan sebagai wewenang Kongres, bukan Presiden.

Dengan demikian, tarif impor yang sebelumnya diberlakukan melalui dasar hukum tersebut batal demi hukum.

Trump Siapkan Tarif Global 10 Persen

Menanggapi keputusan pengadilan, Trump menyatakan akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen sebagai pengganti beberapa tarif darurat yang dibatalkan.

Tarif global baru sebesar 10 persen itu akan diberlakukan selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Trump menegaskan dirinya memiliki hak untuk menetapkan tarif.

Gedung Putih menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang telah dibatalkan Mahkamah Agung AS. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi berpotensi mengalami penyesuaian tarif sementara.

Trump juga menyebut sebagian tarif yang telah dinegosiasikan dengan sejumlah negara akan tetap berlanjut, sementara sebagian lainnya akan diganti dengan skema baru tersebut.

Pelemahan dolar AS mencerminkan meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan dan dampaknya terhadap prospek ekonomi global, terutama di tengah dinamika hubungan dagang Amerika Serikat dengan mitra internasionalnya.

Dikutip dari metrotvnews.com