Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung langkah tegas Polri dalam menindak mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba. Ia menilai tindakan tersebut membuktikan bahwa Polri tidak memberikan kompromi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota internal.
“Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 16 Februari 2026.
Sesuai Ketentuan KUHAP Baru
Menurut Habiburokhman, langkah Polri sudah sesuai dengan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana, mantan Kapolres Bima tersebut dinilai layak mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan pelaku pidana lain yang bukan anggota Polri.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” ujarnya.
Polri Tegaskan Tak Toleransi Oknum Internal
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan menoleransi oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan Kapolres nonaktif Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Johnny.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Dikutip dari metrotvnews.com
