Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar konstituen diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dianggap tidak lagi memiliki legitimasi.
Permohonan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPR berdasarkan usulan dari partai politik.
Mahasiswa Nilai Pasal Pemberhentian DPR Terlalu Pro-Partai Politik
Dalam persidangan, Ikhsan menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan bentuk antipati terhadap DPR atau partai politik, melainkan dorongan untuk perbaikan.
“Permohonan ini bukan berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan kepedulian untuk berbenah,” ujarnya mengutip Antara, Selasa (18/11).
Para pemohon menilai ketentuan tersebut memberikan hak eksklusif kepada partai politik sebagai satu-satunya pihak yang bisa memberhentikan anggota DPR. Di sisi lain, mereka menilai partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan kuat dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, ketika anggota DPR diminta berhenti oleh rakyat karena kehilangan legitimasi, partai politik justru mempertahankannya.
Rakyat Dinilai Tidak Punya Daya Tawar Seusai Pemilu
Menurut para pemohon, ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat posisi rakyat lemah setelah pemilu. Pemilih hanya berperan dalam proses pemilihan, tetapi tidak memiliki kendali saat anggota DPR tidak memenuhi janji politiknya.
Hal tersebut dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena:
- mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat,
- mengurangi partisipasi publik dalam pemerintahan,
- dan tidak memberi perlakuan setara dalam sistem hukum.
Pemohon Minta MK Tambahkan Frasa “dan/atau Konstituen”
Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:
“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Upaya hukum ini terdaftar dengan Nomor Perkara 199/PUU-XXIII/2025. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada 4 November, dan sidang kedua yang membahas perbaikan permohonan pada 17 November.
Dikutip dari cnnindonesia.com
