Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyatakan dukungan kepada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.
Dukungan itu disampaikan Soenarko dalam acara di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Dalam orasinya, purnawirawan jenderal bintang dua itu dengan lantang menilai bahwa Roy Suryo dan rekan-rekan mendapat perlakuan kriminalisasi.
“Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu,” ujar Soenarko, dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.
Menurut Soenarko, kasus yang menjerat para tersangka merupakan bentuk kezaliman dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Saya yakin (Roy Suryo cs) dikriminalisasi. Yang namanya dikriminalisasi itu, yang bersangkutan tidak melakukan tindak kriminal, tapi dituduh melakukan tindak kriminal,” tegas Soenarko.
⚖️ Pesan untuk Presiden Prabowo
Dalam pidatonya, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Jangan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum yang di bawah kontrol dia melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak melakukan tindak kriminal,” katanya.
Namun, Soenarko juga mengaku ragu orasinya akan sampai ke telinga Prabowo, sebab menurutnya sang presiden jarang membaca media sosial atau ponsel.
“Mudah-mudahan yang saya ngomong didengar oleh Presiden Prabowo. Memang ragu juga saya didengar atau tidak,” ujarnya.
👮♂️ Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
Sementara klaster kedua meliputi:
- Roy Suryo (RS), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
- dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), ahli digital forensik.
Asep menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep, dikutip dari kanal Kompas TV.
⚖️ Pasal yang Dikenakan
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sedangkan klaster kedua dikenakan pasal serupa, ditambah dengan:
- Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1)
- dan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE,
yang berkaitan dengan pengubahan, manipulasi, dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau menyerang kehormatan seseorang.
Dikutip dari tribunnews.com
