Menko Yusril Tegaskan KUHP dan KUHAP Nasional Tandai Reformasi Hukum Pidana

Menko Yusril Tegaskan KUHP dan KUHAP Nasional Tandai Reformasi Hukum Pidana

Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Pemberlakuan ini dimulai pada 2 Januari 2026 dan menandai babak baru sistem hukum pidana di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi penanda berakhirnya era hukum pidana kolonial.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Gantikan Produk Hukum Lama

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum pada masa Orde Baru. Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Karena itu, pembaruan diperlukan untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Pendekatan Restoratif dan Perlindungan HAM

Menurut Yusril, KUHP Nasional mengubah pendekatan hukum pidana secara mendasar, dari yang bersifat retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

“Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.

Penguatan Prosedur Hukum Acara

Sementara itu, KUHAP baru dinilai memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

“KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital,” tuturnya.

Masa Transisi dan Aturan Turunan

Untuk mendukung pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.

Dikutip dari beritanasional.com