ASEAN dan Jepang resmi menggelar Pertemuan Pertama Menteri Hukum di Manila pada Sabtu (15/11/2025). Forum ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama di bidang hukum, keadilan, serta pendalaman kemitraan strategis ASEAN–Jepang.
Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan pertemuan tersebut fokus membahas isu-isu spesifik yang semakin relevan di era digital, terutama terkait royalti dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Indonesia mendorong adanya workshop regional yang mengulas kekayaan intelektual, khususnya mekanisme royalti untuk musik dan konten media yang digunakan oleh platform AI global.
“Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
Usulan ini melanjutkan ‘Indonesia Proposal’ yang sebelumnya dipresentasikan dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di kantor WIPO, Jenewa, Swiss, Desember 2025.
Dorong Penguatan Kerangka Hukum di ASEAN
Selain isu royalti, Supratman menegaskan pentingnya kesinambungan kerja sama ASEAN–Jepang, terutama dalam pengembangan kerangka hukum perdata dan komersial. Negara-negara ASEAN disebut mendukung penguatan implementasi rencana kerja agar lebih efektif di kawasan.
Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah usulan dari Menteri Kehakiman Jepang, Hiroshi Hiraguchi. Di antaranya, program dalam Rencana Kerja ASEAN–Jepang di bidang hukum dan keadilan, termasuk criminal justice, serta seminar terkait intellectual property.
Program-program itu dinilai strategis untuk menjawab prioritas hukum bersama, khususnya menghadapi perkembangan teknologi dan tantangan global.
Apresiasi untuk Kepemimpinan Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi terhadap sikap proaktif Indonesia dalam dorongan regulasi internasional.
“Usulan Menkum Supratman menunjukkan kepemimpinan Indonesia dalam merespons tantangan hukum global,” kata Gusti.
Ia menambahkan bahwa isu perlindungan royalti di era AI menjadi perhatian penting tidak hanya untuk ekosistem kreatif nasional, tetapi juga untuk tata kelola digital regional.
Dikutip dari RRI.co.id
