Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan. Sanksi dijatuhkan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika daerahnya sedang dilanda bencana.
Tito menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahkan sebelumnya permohonan izinnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Ia menerangkan pemberhentian sementara tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Selain itu, Tito juga telah menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya pernah meminta dirinya mencopot Mirwan. Namun merujuk ketentuan perundang-undangan, perjalanan luar negeri tanpa izin hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” tegas Tito.
Tito menyebutkan bahwa terdapat enam kecamatan dan 12 kampung terdampak bencana di Aceh Selatan. Sebanyak 5.940 jiwa mengungsi di empat titik pengungsian. Sejumlah infrastruktur juga mengalami kerusakan parah, termasuk ruas jalan nasional dan jembatan yang terputus, 750 rumah rusak berat, serta kerusakan pada 460 hektare sawah, 35 hektare kebun, dan 70 hektare tambak.
Dalam situasi darurat tersebut, Tito menilai kehadiran kepala daerah sangat penting dalam pengambilan keputusan dan koordinasi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama,” pungkasnya.
Dikutip dari antaranews.com
