Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada Rabu, 10 Desember 2025, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penentuan status hukum Ardito dijadwalkan diumumkan hari ini, 11 Desember 2025.
“Akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek
Budi menjelaskan bahwa KPK akan memaparkan status hukum, kronologi kejadian, serta keterlibatan Ardito dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Sejauh ini, Ardito diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam OTT tersebut, total lima orang ditangkap oleh tim KPK. Semuanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan lebih jauh terkait dugaan suap.
OTT tersebut berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025. Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah orang, penyidik KPK kemudian menangkap Ardito pada hari berikutnya.
Penetapan Status Hukum dalam 1×24 Jam
KPK memiliki ketentuan untuk menetapkan status hukum para pihak yang tertangkap dalam kurun waktu 1×24 jam. Pengumuman hasil pemeriksaan dan status hukum kelima orang tersebut, termasuk Ardito, akan disampaikan melalui konferensi pers resmi KPK.
Dikutip dari metrotvnews.com
