Pasokan Energi Primer Listrik Nasional Aman Menghadapi Perayaan Tahun Baru

Pasokan Energi Primer Listrik Nasional Aman Menghadapi Perayaan Tahun Baru

PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional berada dalam kondisi aman dan terkendali selama periode Natal dan Tahun Baru 2025. Ketersediaan batubara, biomassa, gas, dan bahan bakar minyak (BBM) dinilai mencukupi untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, menyampaikan bahwa hingga 30 Desember 2025, kondisi stok batubara di seluruh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN berada pada level aman di seluruh wilayah operasi. Secara umum, penyediaan batubara untuk kebutuhan kelistrikan nasional berada dalam kondisi terkendali.

“Rata-rata stok batubara di PLTU wilayah Jawa, Madura, dan Bali berada pada level sekitar 24,2 hari operasi. Sementara untuk wilayah Sumatra dan Kalimantan berada di kisaran 33 hari operasi, serta wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara sekitar 27,2 hari operasi,” ujar Mamit dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurutnya, ketersediaan tersebut mencerminkan kesiapan sistem pasokan energi primer PLN dalam menjaga keandalan pembangkit, terutama pada periode dengan potensi peningkatan kebutuhan listrik.

Selain batubara, PLN EPI juga memastikan pasokan energi primer lainnya seperti biomassa, gas, dan BBM berada dalam kondisi aman. Sepanjang tahun 2025, penyaluran biomassa untuk kebutuhan cofiring pembangkit tercatat mencapai sekitar 2,3 juta ton. Sementara itu, pasokan gas alam cair (LNG) dan BBM dipastikan berjalan sesuai rencana pengiriman serta kebutuhan operasional pembangkit.

“Seluruh pasokan energi primer, baik batubara, biomassa, gas, maupun BBM, kami kelola secara terintegrasi agar keandalan sistem kelistrikan nasional tetap terjaga. Ini merupakan bagian dari komitmen PLN EPI dalam mendukung transisi energi yang andal dan berkelanjutan,” kata Mamit.

Ia menambahkan bahwa pemenuhan pasokan batubara untuk kelistrikan nasional telah ditetapkan melalui penugasan resmi pemerintah kepada perusahaan pertambangan, sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1839/MB.05/DBB.OP/2023 tertanggal 2 Desember 2023.

“Dengan dukungan kebijakan tersebut, PLN EPI memastikan seluruh kebutuhan energi primer pembangkit dapat terpenuhi secara berkelanjutan sehingga keandalan pasokan listrik nasional tetap terjaga,” tutup Mamit.

Dikutip dari metrotvnews.com