Sleman – Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja melaksanakan kegiatan kunjungan korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan di RSUD Sleman, Jalan Bhayangkara No. 48, Triharjo, Sleman. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan terkait, serta memastikan penanganan medis yang diberikan telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan kunjungan tersebut diikuti oleh Ahmed Ershad Bafadal, Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman, serta Nur Susilowati dari bagian Penagihan Piutang RSUD Sleman. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit, diharapkan proses pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dapat berjalan optimal, cepat, dan tepat sasaran, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian bagi korban maupun keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Regy S. Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Sleman merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi secara cepat dan tepat. Melalui kunjungan ini, Jasa Raharja memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan medis yang optimal serta terjamin dalam aspek administrasi santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Regy S. Wijaya menjelaskan bahwa kunjungan langsung ke rumah sakit menjadi langkah penting untuk memastikan validitas data korban, memastikan korban benar dirawat di fasilitas kesehatan terkait, serta memastikan koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses pelayanan dan memberikan kepastian bagi korban maupun keluarga, sehingga mereka dapat fokus pada proses pemulihan tanpa terbebani urusan administrasi.
Regy S. Wijaya juga menegaskan bahwa kehadiran Jasa Raharja di rumah sakit merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan. Dengan pelayanan yang proaktif dan sinergi yang kuat bersama rumah sakit, diharapkan Jasa Raharja dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
