Tasikmalaya – Dalam rangka memastikan perlindungan optimal bagi penumpang angkutan umum, PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke perusahaan otobus PT Gapuraning Rahayu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penguatan sinergi antara PT Jasa Raharja dengan perusahaan angkutan umum guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta memastikan seluruh armada dan penumpang mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kunjungan tersebut, petugas PT Jasa Raharja melakukan koordinasi dan diskusi langsung dengan manajemen PT Gapuraning Rahayu terkait data armada yang beroperasi, ketertiban administrasi pembayaran IWKBU, serta sosialisasi manfaat perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum.
Penanggung Jawab bidang Asuransi Arief Rahardjo menyampaikan bahwa setiap penumpang angkutan umum resmi secara otomatis mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja, yang bersumber dari pembayaran IWKBU. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan angkutan dalam memenuhi kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam kegiatan CRM ini juga dilakukan evaluasi dan pemutakhiran data armada, termasuk pengecekan masa berlaku administrasi kendaraan serta koordinasi terkait potensi kendala dalam proses pembayaran IWKBU. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun hubungan kemitraan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran perusahaan angkutan terhadap pentingnya perlindungan bagi penumpang.
Perwakilan PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa kegiatan CRM tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga sebagai sarana komunikasi dua arah untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan transportasi umum yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja berharap sinergi dengan PT Gapuraning Rahayu dapat terus terjalin dengan baik, sehingga seluruh penumpang angkutan umum memperoleh hak perlindungan secara maksimal. PT Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan angkutan umum resmi dan memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi aspek legalitas dan keselamatan.
Sebagai BUMN yang diberi amanah dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, monitoring, serta penguatan koordinasi dengan seluruh perusahaan angkutan umum demi mewujudkan transportasi yang berkeselamatan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
