Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi dana otsus Papua secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua.
Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa pengawasan penggunaan dana otsus yang bersumber dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan.
“DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” ujar Filep di Manokwari, Papua Barat.
Menurutnya, pemerintah daerah di enam provinsi di Tanah Papua, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan kepada masyarakat. Evaluasi dana otsus Papua oleh DPD RI menjadi respons atas meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
Filep yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI menegaskan bahwa jika masyarakat menilai otsus gagal, maka pemerintah daerah sebagai pengelola dana harus bertanggung jawab atas kegagalan tersebut.
Dalam sidang mendatang, DPD RI akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP), dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kedua lembaga nonstruktural itu dibentuk Presiden untuk memantau arah kebijakan serta pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua.
DPD RI meminta seluruh pihak memaparkan sejauh mana dana otsus telah digunakan dan apa saja hasil konkret yang telah dicapai. Evaluasi dana otsus Papua oleh DPD RI ini diharapkan dapat memperjelas efektivitas program percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Selain itu, Filep juga menyoroti peran anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang dinilai belum maksimal dalam mengawal transparansi pengelolaan dana otsus. Padahal, kelembagaan tersebut dibentuk untuk memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan orang asli Papua dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan implementasi otsus.
Ia menegaskan bahwa jika lembaga tersebut tidak mampu menjalankan amanat undang-undang, maka pengawasan implementasi otsus sebaiknya diambil alih langsung oleh DPR RI dan DPD RI.
Melalui pembentukan tim ini, DPD RI berharap evaluasi dana otsus Papua dapat berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan rekomendasi konkret demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Dikutip dari antaranews.com
