UMP Sumatera Selatan 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Minimum Jadi Rp3,94 Juta
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2026 sebesar 7,10 persen. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel dan diumumkan pada Jumat (19/12/2025).
“Pada hari ini, saya menetapkan UMP Sumatera Selatan 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” kata Herman Deru melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
UMP Sumsel tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.681.561. Dengan kenaikan 7,10 persen, maka UMP Sumsel 2026 naik menjadi Rp3.942.963.
Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun
Herman Deru menegaskan bahwa penetapan UMP merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, serta kalangan pengusaha. Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.
Ia menjelaskan bahwa UMP 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penetapan upah disesuaikan dengan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Gubernur juga mengingatkan para pengusaha agar tidak menurunkan upah pekerja yang saat ini sudah berada di atas ketentuan UMP 2026.
“Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan atau mengurangi gaji buruh,” tegasnya.
Daftar Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel 2026
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah sektor usaha, sebagai berikut:
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp4.116.123
Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.167.115
Industri Pengolahan sebesar Rp4.114.298
Pengadaan Listrik, Gas, Uap, dan Air sebesar Rp4.143.870
Sektor Konstruksi sebesar Rp4.130.071
Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp4.110.356
Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp4.147.400
Informasi dan Komunikasi sebesar Rp4.104.440
Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, dan Agen Perjalanan sebesar Rp4.074.869
Herman Deru berharap kebijakan tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan membawa kebaikan serta keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” tuturnya.
Dikutip dari cnnindonesia.com
