Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turun tangan menyikapi polemik penolakan pembayaran tunai oleh sejumlah gerai. Menurut Saleh, praktik yang mewajibkan pembayaran nontunai seperti kartu atau QRIS semakin marak dan perlu segera ditertibkan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Saleh menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lemah dalam menegakkan aturan, terlebih ketentuan mengenai penggunaan mata uang rupiah telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” ujar Saleh.
Aturan Undang-Undang Wajib Terima Rupiah
Saleh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas melarang setiap orang menolak pembayaran menggunakan rupiah, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut. Ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang harus ditegakkan.
Sebagai ketua komisi yang membidangi urusan perindustrian, Saleh menilai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia perlu bertindak tegas agar aturan tersebut tidak diabaikan.
“Kalau ini dibiarkan, akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” kata dia.
Respons Kasus Viral Penolakan Pembayaran Tunai
Pernyataan Saleh disampaikan sebagai respons atas viralnya sebuah video di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak melakukan pembayaran tunai di sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam video tersebut, terlihat konsumen memprotes kebijakan toko roti yang mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS dan tidak menerima uang tunai.
Saleh mengaku dirinya juga kerap mengalami penolakan serupa di sejumlah restoran dan gerai. Ia menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
“Saya sendiri saja sering ditolak kalau mau bayar tunai. Alasannya, itu kebijakan atasan. Padahal, atasan mereka itu warga negara biasa dan tidak boleh membuat aturan yang mengikat warga negara lain,” ujarnya.
Masyarakat Rentan Dirugikan
Saleh menyoroti dampak kebijakan pembayaran nontunai bagi kelompok masyarakat yang tidak terbiasa dengan teknologi digital. Ia menilai kasus nenek yang viral merupakan contoh nyata bagaimana kebijakan tersebut dapat merugikan warga.
Menurut dia, setiap orang wajib menerima pembayaran tunai selama uang yang digunakan adalah rupiah dan tidak terbukti palsu. Penolakan tanpa dasar yang sah dinilai sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” kata Saleh.
Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Oleh karena itu, Saleh mendesak pejabat berwenang untuk mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang memerintahkan gerai hanya menerima pembayaran nontunai. Ia meminta agar kebijakan tersebut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru oleh yang lain. Sekarang saja sudah banyak orang tidak jadi belanja karena tidak punya kartu,” ujarnya.
Dikutip dari antaranews.com
