Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membacakan surat dakwaan 21 tersangka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 29 Agustus 2025. Pembacaan dakwaan berlangsung pada Kamis (20/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kericuhan bermula saat massa aksi yang menuntut keadilan bagi korban Affan Kurniawan, seorang ojek online yang tewas akibat pelindasan mobil rantis Brimob, mulai memadati lokasi dan menutup akses kendaraan. Meski sudah diimbau oleh polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, sejumlah pendemo tetap bertahan dan melakukan penyerangan terhadap anggota polisi serta merusak fasilitas publik, termasuk Bangunan Transjakarta dan Gerbang Tol.
Puluhan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga depan Gedung DPR/MPR. Mereka dijerat dengan pasal pidana antara lain:
- Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan dan penganiayaan.
- Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
- Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
- Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan.
Daftar 21 Tersangka:
- Eka Julian Syah Putra
- M. Taufik Effendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhamad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Tryatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan
- Imanu Bahari Solehat Als Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdillah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfarisi
Jaksa menekankan bahwa aksi para tersangka bukan semata-mata menuntut keadilan, tetapi juga memanfaatkan kerumunan untuk melakukan kekerasan dan perusakan. Persidangan selanjutnya akan mendalami fakta-fakta dan bukti lebih lanjut terkait keterlibatan masing-masing tersangka.
Dikutip dari kabar24.bisnis.com
