Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah mengkaji secara mendalam wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Isu tersebut dinilai sensitif dan memerlukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan nilai positif dan negatifnya bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menegaskan bahwa yang paling utama adalah memastikan sistem pemilihan kepala daerah sesuai dengan kepentingan rakyat.
“Yang utama kita membutuhkan sistem pemilihan yang konstitusional, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur apakah kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Oleh karena itu, konstitusi memberikan ruang bagi negara untuk menghadirkan model pemilihan yang paling tepat sesuai kebutuhan nasional.
Opsi Gubernur Dipilih DPRD
Mulyanto menilai pemilihan gubernur melalui DPRD merupakan salah satu opsi rasional, terutama dari sisi efisiensi anggaran karena dinilai lebih hemat APBN. Namun demikian, sistem tersebut dinilai memiliki kelemahan karena kurang akomodatif terhadap aspirasi publik secara langsung.
Ia menambahkan, gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian, legitimasi representatif melalui DPRD dapat memperkuat koordinasi dan stabilitas pemerintahan daerah.
“Namun pemilihan ini wajib berlangsung secara terbuka, transparan, dengan voting terbuka serta larangan tegas terhadap transaksi politik tertutup,” tegasnya.
Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Berbeda dengan pemilihan gubernur, Mulyanto cenderung mengusulkan agar pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, bupati dan wali kota merupakan pemimpin yang paling dekat dengan pelayanan publik sehingga pemilihan langsung memberikan ruang kontrol rakyat yang lebih kuat serta menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.
Untuk menekan biaya politik yang tinggi dan mencegah praktik politik uang, ia mendorong pengaturan pembiayaan kampanye yang lebih ketat, transparan, dan sebagian disubsidi oleh negara.
Demokrasi Berkualitas dan Efektivitas Pemerintahan
Mulyanto juga menekankan pentingnya instrumen pengawasan, seperti mekanisme recall politik bagi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, diperlukan evaluasi kebijakan secara nasional setelah satu periode penerapan untuk menilai efektivitas model yang diterapkan.
“Dengan demikian, model ini bukan mundur ke masa lalu, bukan pula memaksakan sistem yang penuh ekses, tetapi hadir sebagai ikhtiar mencari titik keseimbangan antara mandat rakyat dan efektivitas pemerintahan,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa demokrasi ke depan harus lebih berkualitas dan tidak semata-mata bersifat prosedural.
“Kita ingin pemerintahan daerah yang efektif, bukan kekuasaan yang terjebak transaksi politik. Pendekatan ini—dual mandate antara rakyat dan DPRD—merupakan langkah moderat yang konstitusional serta selaras dengan kebutuhan bangsa hari ini,” pungkas Mulyanto.
Dikutip dari beritanasional.com
