Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera menggelar rapat bersama jajaran pemerintah provinsi untuk membahas tindak lanjut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat.
Rapat tersebut digelar untuk memastikan penerapan kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kebetulan, hari ini kita rapat paripurna. Kami akan mendetilkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home, karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home,” kata Pramono di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Pelayanan publik tetap bekerja normal
Pramono menjelaskan sejumlah sektor pelayanan publik tetap harus bekerja secara langsung di lapangan dan tidak dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, bantuan sosial, serta pendidikan.
Ia menegaskan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit harus tetap memberikan pelayanan secara normal kepada masyarakat.
“Terutama, 44 puskesmas kita. Kemudian, 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit tetap seperti biasa, tidak work from home, karena tidak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri boleh, karena itu kan urusan administrasi,” ujar Pramono.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengatur secara rinci pembagian tugas agar ASN yang bekerja di sektor pelayanan langsung tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, sementara pegawai yang bertugas di bidang administratif dapat menjalankan sistem kerja fleksibel.
Kebijakan WFH ASN mulai berlaku April 2026
Setelah rapat paripurna selesai, Pramono menyampaikan pihaknya akan mengumumkan secara rinci mekanisme penerapan kebijakan WFH tersebut bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah pusat secara resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaannya.
Selain bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan kepada sektor swasta untuk menerapkan sistem kerja serupa. Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Sejumlah sektor dikecualikan dari WFH
Meski demikian, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Sektor tersebut antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap harus menjalankan aktivitas kerja secara langsung.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaan kegiatan perkuliahan akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
