Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menanggapi gagasan Pandawara Group yang mengajak masyarakat patungan membeli hutan guna mencegah alih fungsi menjadi perkebunan sawit atau lahan industri. Alex menilai ide tersebut baik sebagai gerakan masyarakat untuk melindungi dan merawat hutan, meski secara aturan hutan tidak bisa diperjualbelikan.
“Secara aturan hutan tidak bisa diperjualbelikan, gagasan baik tersebut mungkin bisa dimanfaatkan untuk melindungi & merawat hutan,” ujar Alex saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Alex menjelaskan masyarakat bisa menginisiasi program rehabilitasi hutan, menyediakan teknologi pemantauan, dan kegiatan konservasi skala kecil. “Misalnya untuk rehabilitasi hutan dan menyediakan teknologi yang bisa mendeteksi pembukaan hutan dalam skala kecil sekalipun,” tambahnya.
Larangan jual beli hutan tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 50, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pasal 4 Ayat 1 juga menegaskan semua hutan merupakan kekayaan dan dikuasai negara.
Alex menilai setiap ide inovatif bisa memicu solusi nyata, namun sebagian masih sebatas konsep. “Ide untuk gotong royong beli hutan berangkat dari niat baik, gerakan ini harusnya memicu pemerintah untuk evaluasi dan perbaiki kebijakan melindungi hutan sebagai sumber kehidupan,” katanya.
Pandawara Group, kelompok aktivis lingkungan muda asal Bandung, meluncurkan gerakan ini lewat unggahan Instagram pada 4 Desember 2025, bertepatan dengan bencana banjir dan longsor di Sumatra yang dikaitkan dengan deforestasi masif. Gerakan ini mendapatkan dukungan publik, termasuk komitmen kontribusi Rp1 miliar dari musisi Denny Caknan.
Dikutip dari cnnindonesia.com
