Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penuntutan, telah diuji dalam persidangan secara terbuka.
“Persidangan dilaksanakan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.
Budi menambahkan, KPK menghormati proses pemeriksaan oleh Dewas terkait laporan tersebut. Namun ia menegaskan penyidik maupun jaksa dalam perkara ini tidak melakukan kesalahan dan pengembangan kasus akan tetap dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas, karena diduga menghambat pemanggilan Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut. Rossa disebut merupakan Kepala Satuan Tugas dalam penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
Menurut pelapor, Yusril, penyidik dinilai menghalangi proses hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan Bobby dalam kasus tersebut. Laporan disampaikan ke Dewas KPK pada Senin, 17 November 2025.
KPK hingga kini tetap menyatakan komitmennya menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara profesional dan akuntabel.
Dikutip dari metrotvnews.com
