Ribuan Pohon di Jakpus Dipangkas untuk Cegah Tumbang

Ribuan Pohon di Jakpus Dipangkas untuk Cegah Tumbang

Sebanyak 1.743 pohon rawan tumbang yang tersebar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat telah dipangkas sejak Januari hingga pekan kedua Februari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko saat musim hujan dengan curah hujan tinggi dan angin kencang.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, menyampaikan bahwa pemangkasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang. “Total 1.734 pohon rawan tumbang kami lakukan kegiatan pemangkasan untuk mengantisipasi saat musim hujan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan pemangkasan pohon rawan tumbang di Jakarta Pusat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang disampaikan melalui kanal pengaduan, surat resmi, serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

Tiga Kategori Pemangkasan Pohon

Pemangkasan dilakukan dalam tiga kategori, yaitu pangkas ringan untuk merapikan cabang, pangkas sedang dengan memotong lebih banyak cabang, serta pangkas berat yang meliputi pemotongan ketinggian dan cabang utama yang berisiko tumbang.

Dari total ribuan pohon tersebut, sebanyak 1.040 pohon menjalani pemangkasan sedang, 390 pohon dipangkas berat, dan 57 pohon ditebang karena kondisinya dinilai membahayakan. Pohon-pohon yang dipangkas umumnya berada di akses infrastruktur seperti saluran air, tepi jalan, serta dalam kondisi keropos, kering, atau mati.

Penanganan Pohon Tumbang dan Ganti Rugi

Selain pemangkasan, petugas juga menangani 48 kasus pohon sempal dan tumbang sepanjang Januari hingga pekan kedua Februari 2026. Penanganan dilakukan oleh pasukan hijau dari Suku Dinas dan Satuan Pelaksana di delapan kecamatan wilayah Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menanggung biaya kerugian materiil dan pengobatan korban akibat pohon tumbang di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Batas maksimal ganti rugi untuk kerusakan materiil seperti bangunan dan kendaraan ditetapkan hingga Rp25 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan maksimal mencapai Rp50 juta.

Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan risiko pohon rawan tumbang di Jakarta Pusat selama musim hujan 2026 serta meningkatkan keselamatan warga di ruang publik.

Dikutip dari metrotvnews.com