Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro mendorong penguatan regulasi untuk mencegah aksi perundungan di lingkungan pendidikan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menilai fenomena perundungan, intoleransi, dan kekerasan di sekolah maupun kampus semakin meningkat dan sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
“Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” kata Agung di Jakarta, Selasa.
Menurut Agung, Komisi X telah menggelar rapat dengan kementerian terkait untuk membahas penyusunan RUU Sisdiknas. Ia menekankan bahwa masalah kekerasan, perundungan, dan intoleransi harus menjadi perhatian serius dan diatur secara jelas dalam payung hukum nasional.
Agung menambahkan, norma hukum dalam RUU perlu mengatur penanganan perundungan yang menimbulkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian. Selama ini, penanganan kasus kerap mengacu pada nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk menghindari kriminalisasi, namun ia menilai pendekatan itu sudah tidak memadai.
“Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Agung menyoroti pentingnya pola asuh orang tua. Menurutnya, sikap terlalu permisif terhadap kesalahan anak dapat memicu perilaku agresif dan perundungan.
“Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” katanya.
Agung juga menekankan perlunya perlindungan bagi guru dan dosen. Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memasukkan pasal yang memberikan jaminan hukum bagi tenaga pendidik.
“Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa? Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa satuan tugas penanggulangan kekerasan di kampus harus lebih efektif, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh bentuk intoleransi, kekerasan, dan bullying dapat ditangani secara tepat.
Dikutip dari antaranews.com
