Sampah Jadi Masalah Nasional, Menteri LH Minta Penanganan Menyeluruh

Sampah Jadi Masalah Nasional, Menteri LH Minta Penanganan Menyeluruh

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa sampah bukanlah berkah, melainkan persoalan serius yang harus ditangani bersama, terutama menghadapi potensi lonjakan timbulan sampah selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hanif menegaskan setiap individu memiliki tanggung jawab dalam mengurangi produksi sampah, melakukan pemilahan, serta mengelola limbah dengan pendekatan yang ramah lingkungan. Menurutnya, partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar persoalan sampah tidak terus berulang setiap momentum libur panjang.

Berdasarkan survei Natal 2025 Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan sekitar 119,5 juta orang melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau setara 42,01 persen dari total populasi Indonesia. Angka tersebut meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam waktu sekitar dua pekan.

Lonjakan Sampah Jadi Ujian Tata Kelola Daerah

Peringatan tersebut disampaikan Menteri Hanif usai melakukan inspeksi mendadak ke hulu dan hilir pengelolaan sampah, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon, pada Jumat (26/12/2025). Ia menilai peningkatan volume sampah saat libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan ujian nyata bagi sistem pengelolaan sampah di daerah.

Saat meninjau TPA Tanjungrejo di Kudus, Jawa Tengah, Hanif menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara optimal. Ia menegaskan teknologi pengolahan sampah seperti RDF merupakan solusi masa depan yang implementasinya tidak boleh lagi ditunda.

Menurut Hanif, pengelolaan sampah di hilir harus bertransformasi dari sekadar penumpukan residu menjadi proses yang memiliki nilai tambah serta ramah lingkungan.

Ancaman Sanksi bagi Daerah yang Abai

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan upaya edukasi. Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada 2025 yang hingga kini belum sepenuhnya tercapai.

Kondisi tersebut mendorong kementerian mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang dinilai masih abai dalam mengelola sampah di wilayahnya. Ketegasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah memberikan mandat jelas kepada pemerintah pusat dan daerah.

“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Dikutip dari antaranews.com