Sehari Jelang Batas Akhir, Puluhan Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN

Sehari Jelang Batas Akhir, Puluhan Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN

Pelaporan LHKPN pejabat di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebagian besar penyelenggara negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periode tahun 2025.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.

“KPK mencatat sampai dengan tanggal 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekira 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan data tersebut, masih terdapat sekitar 94.542 pejabat yang belum menyampaikan laporan kekayaan mereka. KPK pun mengingatkan agar para pejabat yang belum melapor segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu berakhir.

“KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Budi.

Menurut KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun ini tergolong cukup baik karena mayoritas penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan.

Budi menjelaskan bahwa laporan harta kekayaan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi serta bentuk komitmen pejabat dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” jelasnya.

KPK juga mengingatkan bahwa pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tidak boleh mengabaikan kewajiban tersebut. Laporan yang disampaikan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum nantinya dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurut Budi, pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan akurat dapat menjadi alat deteksi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan terjadinya benturan kepentingan.

Selain itu, pelaporan LHKPN juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada publik terkait pengelolaan dan kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki selama menjabat.