Setelah Dinonaktifkan, Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR

Setelah Dinonaktifkan, Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dikenai sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan DPR yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Komisi III DPR RI sendiri membidangi urusan penegakan hukum.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta. Usulan tersebut disetujui oleh anggota Komisi III yang hadir.

Dasco menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 mengenai pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.

Dalam keputusan tersebut, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya diangkat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat Sahroni menjalani masa penonaktifan.

Menanggapi penetapan tersebut, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III. Ia juga mengucapkan selamat memasuki bulan Ramadan.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” kata Sahroni.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem DPR RI mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Keputusan itu diambil di tengah sorotan publik atas pernyataannya yang menuai kontroversi.

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem juga menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Partai menyatakan bahwa pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat dianggap sebagai penyimpangan dari garis perjuangan partai.

Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

Dengan penetapan terbaru ini, Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI kembali memimpin komisi yang membidangi penegakan hukum setelah menyelesaikan masa sanksinya.

Dikutip dari antaranews.com