Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang, meskipun pelaku usaha thrifting menyatakan kesediaannya untuk membayar pajak agar bisnis baju bekas bisa dilegalkan. Aturan pelarangan ini sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, sehingga tidak dapat dinegosiasikan.
Menurut Budi, pembayaran pajak tidak membuat aktivitas tersebut menjadi legal, karena pelarangan impor pakaian bekas dilakukan untuk alasan kesehatan, keamanan konsumen, serta perlindungan industri dalam negeri, khususnya sektor UMKM. Ia menegaskan bahwa pada dasarnya semua barang bekas dilarang masuk ke Indonesia, kecuali barang modal tidak baru (BMTB) seperti mesin industri yang memenuhi kriteria khusus.
Kemendag juga terus memperkuat pengawasan di wilayah post-border untuk menindak importir dan distributor yang melanggar aturan.
Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menolak melegalkan usaha thrifting meski para pedagang siap membayar pajak. Ia menilai pembukaan akses bagi barang ilegal akan berdampak buruk pada pasar dalam negeri dan menghambat pelaku usaha lokal dalam menikmati manfaat ekonomi yang seharusnya mereka dapatkan.
Dikutip dari metrotvnews.com
