Sinergi Dishub dan Jasa Raharja Kalteng, Edukasi Perlindungan Korban di Diklat Perhubungan 2026

Sinergi Dishub dan Jasa Raharja Kalteng, Edukasi Perlindungan Korban di Diklat Perhubungan 2026

Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah hadir sebagai narasumber dalam Diklat Pemberdayaan Masyarakat Bidang Perhubungan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (11/2) ini menjadi momentum penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami aspek keselamatan dan perlindungan transportasi.

Dalam sesi pemaparan, Jasa Raharja menyampaikan materi komprehensif mengenai peran strategis perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang angkutan umum. Edukasi difokuskan pada pemahaman hak dan kewajiban masyarakat sesuai UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, mekanisme pengajuan santunan, pentingnya pelaporan kecelakaan kepada kepolisian, serta fungsi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai sumber dana perlindungan yang dikelola secara profesional.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menegaskan bahwa partisipasi dalam diklat ini merupakan langkah strategis untuk memperluas literasi masyarakat terkait jaminan perlindungan negara.

“Kami ingin memastikan peserta memahami bahwa negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak lagi bingung mengenai prosedur penjaminan saat menghadapi musibah di jalan raya,” ujarnya.

Melalui sinergi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan agen-agen perubahan yang dapat menyebarluaskan pemahaman keselamatan transportasi di lingkungan masing-masing. Dengan meningkatnya literasi dan kesadaran masyarakat, diharapkan budaya berkendara