Status Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Dikenakan Cegah ke Luar Negeri

Status Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Dikenakan Cegah ke Luar Negeri

Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga atau Awang resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Pencekalan tersebut dilakukan guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka masih menunggu pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri. Kendati demikian, surat pencekalan bagi Erwin dan Awang telah diterbitkan.
“Iya dicekal, kami proses dan barusan saya teken,” ujar Irfan di Kantor Kejari Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ikhsan mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Selain itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 saksi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir.
“Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya,” kata Ridha.

Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah meminta proyek kepada dinas tertentu, kemudian turut mengatur penyedia dalam proyek tersebut. Namun, Ridha belum menjelaskan secara detail proyek mana yang dimaksud.

Erwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, sedangkan Awang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Ridha menambahkan bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada pejabat terkait di masing-masing OPD dan turut menentukan penyedia yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Dikutip dari metrotvnews.com