Pemerintah resmi mempertahankan tarif listrik PLN untuk periode 24–30 November 2025 tanpa perubahan dari ketetapan sebelumnya pada Oktober 2025. Dengan keputusan ini, seluruh golongan pelanggan—baik subsidi maupun nonsubsidi—tetap menikmati tarif yang sama seperti tiga bulan terakhir.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Penetapan tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan empat indikator makroekonomi, yakni:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Tarif Listrik Nonsubsidi Masih Tetap
Bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif hingga Desember 2025. Pertimbangan stabilitas ekonomi dan kondisi energi global membuat tarif tetap mengacu pada keputusan sebelumnya.
24 Golongan Pelanggan Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan
Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan fasilitas sosial, juga tidak mengalami kenaikan tarif. Dengan begitu, pelanggan berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan terhadap beban biaya listrik.
Daftar Tarif Listrik Terbaru 24–30 November 2025
Berikut rincian lengkap tarif listrik yang berlaku saat ini:
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Golongan Bisnis
- B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Golongan Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Untuk Fasilitas Pemerintah & PJU
- P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR PJU: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai daya: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp925 per kWh
Dikutip dari metrotvnews.com
