Batam — PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau dan Ditlantas Polda Kepri melaksanakan kegiatan keselamatan mingguan yang dipimpin oleh Dirlantas Polda Kepri yang didampingi oleh Kakanwil PT Jasa Raharja Kepri dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dilanjuti kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMKN 2 Kota Batam dalam rangka menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar dan generasi muda khususnya di Kota Batam pada hari Selasa, 03 Februari 2026.
Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Seligi Keselamatan yang dilaksanakan mulai tanggal 02 sampai dengan 15 Februari 2026, yang dikolaborasikan bersama mitra FKLL.
Jasa Raharja Kepulauan Riau memberikan edukasi dan himbauan berkendara dan berlalu lintas kepada siswa-siswi dan dewan guru. Kakanwil Jasa Raharja Kepri Gentur Anggoro Waseso menyampaikan “Generasi muda harus paham akan pentingnya mematuhi aturan dalam berkendara dan berlalu lintas, karena sedikit kesalahan dalam berkendara mampu memberikan dampak yang merugikan bagi diri kita dan tentunya orang lain yang menggunakan jalan”.
Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pentingnya menjadi pengajar yang bukan hanya peduli akan pendidikan pelajaran sekolah saja, melainkan juga untuk menjadi agent of change yang memiliki peranan untuk menumbuhkan rasa kepedulian dalam berkendara dan memberikan edukasi akan pentingnya tata tertib lalu lintas yang berlaku serta menjadi cerminan diri kepada seluruh pelajar untuk menjadi pelajar pelopor keselamatan berlalulintas.
Kombes. Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H.menjelaskan bahwa “Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, namun di Kepulauan Riau sudah terjadi 1650 lebih kejadian kecelakaan yang harus menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data kecelakaan Wilayah Kepulauan Riau selama tahun 2025 jumlah korban kecelakaan yang berasal dari Gen Z atau berprofesi sebagai pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dan universitas mencapai 50% dari total korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam. Sehingga dibutuhkan peranan dari pihak internal sekolah dan universitas untuk bersama-sama memberikan edukasi akan pentingnya etika berkendara, tata tertib lalu lintas, dan pemahaman untuk selalu mematuhi aturan serta menjauhi segala pelanggaran ketika berkendara”.
Ahmad yang mewakili dewan guru dan kepala sekolah SMKN 2 Kota Batam menjelaskan “Dengan diberikannya bimbingan langsung oleh para tenaga pengajar kepada peserta didik kami, maka pesan-pesan keselamatan dapat tersampaikan secara terus menerus sehingga dapat membentuk generasi muda yang sadar dan tertib akan berlalu lintas”.
Leo mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam menjelaskan “Sarana jalan di Kota Batam sudah luas dengan 5 lajur, kita harus bijak mengetahui hak pengguna jalan yang sesuai dengan kendaraan yang kita gunakan, seperti sepeda motor wajib gunakan lajur 1 dan 2 sebelah kiri”.
Taufiq juga menyampaikan “Peranan bapak-ibu guru yang merupakan pihak terdekat di sekolah dalam menyampaikan pesan keselamatan kepada seluruh siswa dan siswa baik pra maupun pasca kegiatan belajar mengajar akan memberikan dampak secara langsung dan tumbuh dalam diri siswa siswa untuk terus berhati-hati dalam berkendara”.
Beberapa penyampaian pesan-pesan keselamatan yang disampaikan oleh Ahmad selaku Guru dan Kepala Sekolah kepada para siswa dan siswi SMKN 2 Kota Batam “Setiap hari kita harus patuh akan aturan dalam berkendara seperti pentingnya memakai helm, mengecek kondisi kendaraan, etika dalam berkendara, taati rambu lalulintas, serta fokus pada mengajarkan siswa untuk lebih sayang pada dirinya sendiri, karena setiap siswa masih memiliki impian karir yang cerah untuk membanggakan orang tuanya”.
“Program PPKL ini merupakan salah satu upaya program pencegahan kecelakaan yaitu dengan memberikan edukasi kepada para pengajar yang nantinya dapat menyampaikan pesan keselamatan tersebut kepada para pelajar dan peserta didiknya, sehingga wawasan siswa dan siswi akan bertambah terkait tertib dalam berlalu lintas serta memberikan edukasi pertolongan pertama yang dapat diberikan jikalau melihat korban kecelakaan lalu lintas jalan” tambah Irfan Ardiyansah
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
