Tekan Tingkat Kecelakaan, Jasa Raharja Purwokerto Bersama Stakeholder Gelar Diskusi FLLAJ

Tekan Tingkat Kecelakaan, Jasa Raharja Purwokerto Bersama Stakeholder Gelar Diskusi FLLAJ

Purwokerto – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyumas, PT Jasa Raharja Cabang Purwokerto bersama stakeholder terkait melaksanakan Diskusi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang bertempat di ruang rapat Jasa Raharja Cabang Purwokerto, kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 yang bertujuan untuk merumuskan langkah strategis pencegahan kecelakaan lalu lintas secara terpadu.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Satlantas Polresta Banyumas, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan fokus pada upaya pencegahan kecelakaan melalui penegakan hukum di jalan, serta rencana pelaksanaan safety campaign dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah dengan tingkat kecelakaan tertinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Purwokerto, Roy Januar, menyampaikan bahwa tingkat kecelakaan di wilayah Kabupaten Banyumas masih relatif tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif dan kolaboratif dalam upaya pencegahan.

Ia juga menegaskan bahwa Jasa Raharja berharap seluruh stakeholder dapat berperan aktif dalam mendukung program intensifikasi pencegahan kecelakaan, sehingga upaya yang dilakukan dapat memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Sebagai bagian dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan, baik melalui kolaborasi lintas instansi maupun melalui program internal. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dari hasil diskusi tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut strategis, di antaranya pelaksanaan safety campaign yang dikolaborasikan dengan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan di jalan, serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat di 10 kecamatan dengan tingkat kecelakaan tertinggi di wilayah Kabupaten Banyumas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi dapat semakin kuat dalam menciptakan sistem lalu lintas yang lebih aman, serta memberikan dampak langsung terhadap penurunan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Banyumas.