Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik menjadi Rp3.100.881,40. Angka tersebut meningkat 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp2.905.200.
Kebijakan pengupahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2026. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan regulasi turunan melalui Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Keseimbangan Kesejahteraan dan Iklim Usaha
Andra Soni menegaskan penetapan UMP, UMK, dan UMSK 2026 dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim investasi di Banten tetap kondusif.
Penetapan upah minimum ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merespons dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup layak pekerja di Provinsi Banten.
Daftar Lengkap UMK Provinsi Banten 2026
Selain menetapkan UMP, Gubernur Banten juga menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Provinsi Banten. Berikut rincian UMK Banten 2026:
UMK Kabupaten Pandeglang 2026 naik 4,79 persen menjadi Rp3.360.078 dari Rp3.206.640,32.
UMK Kabupaten Lebak 2026 naik 4,97 persen menjadi Rp3.330.010 dari Rp3.172.384,39.
UMK Kabupaten Tangerang 2026 naik 6,31 persen menjadi Rp5.210.377 dari Rp4.901.117,00.
UMK Kabupaten Serang 2026 naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521 dari Rp4.857.353,01.
UMK Kota Tangerang 2026 naik 6,50 persen menjadi Rp5.399.405 dari Rp5.069.708,36.
UMK Kota Cilegon 2026 naik 6,67 persen menjadi Rp5.469.922 dari Rp5.128.084,48.
UMK Kota Serang 2026 naik 5,61 persen menjadi Rp4.665.927 dari Rp4.418.261,13.
UMK Kota Tangerang Selatan 2026 naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870 dari Rp4.974.392,42.
Berdasarkan data tersebut, Kota Cilegon tercatat sebagai wilayah dengan persentase kenaikan UMK tertinggi pada 2026. Sementara itu, Kota Tangerang menjadi daerah dengan besaran nominal UMK tertinggi di Provinsi Banten.
Dikutip dari metrotvnews.com
