Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Nilai tersebut mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.905.200.
Kebijakan pengupahan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP Banten 2026. Selain itu, Gubernur Andra Soni juga menetapkan regulasi turunan melalui Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Gubernur Andra Soni menegaskan, kebijakan pengupahan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha di Provinsi Banten.
“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni, melansir Antara.
Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah. Berikut daftar UMK Provinsi Banten 2026:
- Kabupaten Pandeglang: naik 4,79 persen menjadi Rp3.360.078 dari Rp3.206.640,32
- Kabupaten Lebak: naik 4,97 persen menjadi Rp3.330.010 dari Rp3.172.384,39
- Kabupaten Tangerang: naik 6,31 persen menjadi Rp5.210.377 dari Rp4.901.117
- Kabupaten Serang: naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521 dari Rp4.857.353,01
- Kota Tangerang: naik 6,50 persen menjadi Rp5.399.405 dari Rp5.069.708,36
- Kota Cilegon: naik 6,67 persen menjadi Rp5.469.922 dari Rp5.128.084,48
- Kota Serang: naik 5,61 persen menjadi Rp4.665.927 dari Rp4.418.261,13
- Kota Tangerang Selatan: naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870 dari Rp4.974.392,42
Berdasarkan data tersebut, Kota Cilegon menjadi daerah dengan persentase kenaikan UMK tertinggi pada 2026. Sementara itu, Kota Tangerang menempati posisi tertinggi dari sisi nominal upah minimum di Provinsi Banten.
Dikutip dari metrotvnews.com
