Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Besaran tersebut naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta. Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pemerintah daerah menyatakan kenaikan UMP diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di Ibu Kota. Penyesuaian upah minimum tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Secara nasional, kenaikan UMP tahun 2026 berada pada kisaran 2,7 hingga 9 persen. Mayoritas provinsi menetapkan kenaikan pada rentang 5 sampai 7 persen. Pola ini mencerminkan pendekatan moderat pemerintah daerah dalam menyeimbangkan perlindungan terhadap pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Penentuan besaran UMP 2026 didasarkan pada formula resmi, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa. Inflasi digunakan sebagai dasar untuk menjaga daya beli pekerja, sementara pertumbuhan ekonomi mencerminkan kapasitas ekonomi daerah. Adapun indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Sementara itu, respons terhadap kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 masih beragam. Kalangan serikat pekerja mengapresiasi kenaikan upah minimum, namun menilai besaran tersebut belum sepenuhnya mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai penyesuaian upah masih dapat diterima selama dilakukan melalui dialog dan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi salah satu gambaran dinamika kebijakan pengupahan di awal tahun, yang terus menjadi titik temu antara upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Dikutip dari metrotvnews.com
